DINAS PMD SUMATERA UTARA
1. Kepala Seksi Kelembagaan dan Kerjasama Desa mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan pembinaan pegawai pada lingkup Seksi Kelembagaan dan Kerjasama Desa.
b. melaksanakan tugas-tugas pembantuan bidang Kelembagaan Desa.
c. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan tata laksana Kelembaga kemasyarakatan.
d. melaksanakan pendataan dan penyusunan database lembaga kemasyarakatan.
e. melaksanakan pembinaan/ fasilitasi, supervisi, dan pengawasan penguatan lembaga kemasyarakatan meliputi LKMD/ LPM atau sebutan lain, PKK, Karang Taruna, Posyandu, RT/ RW, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
f. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penguatan kelembagaan masyarakat.
g. melaksanakan pembinaan/ fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan Pihak Ketiga.
h. melaksanakan peningkatan kapasitas pengurus lembaga kemasyarakatan.
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
j. melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Kelembagaa dan Sosial Budaya sesuai bidang tugas dan fungsinya.
k. melaksanakan pelaporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang Kelembagaan desa.
2. Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi desa mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan pembinaan pegawai pada lingkup Seksi Perencanaan dan Evaluasi desa.
b. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan fasilitasi perencanaan partisipatif dan musyawarah desa.
c. melaksanakan evaluasi Kelembagaan.
d. melaksanakan penumbuhkembangan semangat kebersamaan dan kegotongroyongan guna meningkatkan partisipasi, kreatifitas dan kemandirian masyarakat.
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan desasesuai bidang tugas dan fungsinya.
f. melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Kelembagaandesa sesuai bidang tugas dan fungsinya.
g. melaksanakan pelaporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang Kelembagaan desa.
3. Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat desa adat mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan pembinaan pegawai pada lingkup Seksi Perlindungan Masyarakat dan desa adat.
b. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pemberdayaan adat, masyarakat hukum adat dan pengembangan sosial budaya.
c. melaksanakan penyusunan pedoman kebijakan teknis pemberdayaan adat, masyarakat hukum adat dan pengembangan sosial budaya.
d. melaksanakan pembuatan database pemberdayaan adat, masyarakat hukum adat dan pengembangan sosial budaya.
e. melaksanakan peningkatan, kapasitas pengurus lembaga/masyarakat adat.
f. melaksanakan penguatan paralegal, advokasi,dan mediasi masyarakat desa.
g. melaksanakan fasilitasi pemberdayaan lembaga adat, masyarakat hukum adat dan sosial budaya.
h. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Perlindungan Masyarakat dan Sosial Budaya.
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
j. melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya sesuai bidang tugas dan fungsinya.
k. melaksanakan pelaporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang Kelembagaan desa.