DINAS PMD SUMATERA UTARA
Sekretariat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
(1). Sekretariat Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dibidang urusan umum dan kepegawaian, program, akuntabilitas, dan informasi publik dan keuangan.
(2). Sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup Sekretariat.
b. penyelenggaraan arahan, bimbingan kepada pejabat struktural pada lingkup sekretariat, umum dan kepegawaian, keuangan, program, akuntabilitas, dan informasi publik.
c. penyelenggaraan instruksi pelaksanaan tugas dan lingkup sekretariat.
d. penyelenggaraan penyusunan program kegiatan lingkup sekretariat.
e.penyelenggaraan penyusunan dan penyempurnaan standar pelaksanaan administrasi perencanaan keuangan, umum dan kepegawaian, akuntabilitas, informasi publik serta pelayanan umum.
f. penyelenggaraan Administrasi perencanaan, keuangan, umum kepegawaian dan pelayanan umum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
g. penyelenggaraan koordinasi, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
h. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
i. penyelenggaraan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
j. penyelenggaraan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas.
(3). Sekretaris mempunyai uraian tugas :
a. menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi rencana program kerja Sekretariat, Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Kelembagaan desa, Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Kelurahan.
b. menyelenggarakan pengkajian dan koordinasi perencanaan dan program/ kegiatan Dinas.
c. menyelenggarakan pengkajian perencanaan dan program/ kegiatan kesekretariatan.
d. menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan.
e. menyelenggarakan pengkajian dan pengendalian administrasi anggaran belanja.
f. menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan.
g. menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ, dan LPPD Dinas.
h. menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan dinas.
i. menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan naskah Dinas, kearsipan dan pertelekomunikasian.
j. menyelenggarakan fasilitasi pelayanan umum dan pelayanan minimal dinas.
k. menyelenggarakan pengadaan, pemeliharaan, penataan, pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan/ peralatan kantor.
l. menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, keprotokolan dan hubungan masyarakat.
m. menyelenggarakan fasilitasi dan pengaturan keamanan kantor.
n. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan jabatan fungsional.
o. menyelenggarakan pengkoordinasian pelaporan, evaluasi, monitoring atas kegiatan bidang-bidang lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
p. menyelenggarakan pengkoordinasian dengan Unit Kerja terkait.
q. menyelenggarakan dan mengatur rapat-rapat internal Dinas.
r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya.
s. melaksanakan pemberikan masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya.
t. melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas.
(4). Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris dibantu oleh :
1.Subbagian Umum dan Kepegawaian.
2.Subbagian keuangan dan
3.Subbagian program,akuntabilitas,dan informasi publik.