DINAS PMD SUMATERA UTARA
Bidang Pemerintahan Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Pemerintahan Desa dipimpin oleh Kepala Bidang.
1) Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan kebijakan pemerintahan bidang Pemerintahan Desa.
2) Bidang Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. Pembinaan pegawai pada lingkup bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan.
b. Pemberian instruksi pelaksanaan tugas dan lingkup Pemerintahan Desa/Kelurahan.
c. Penyusunan program/kegiatan lingkup Pemerintahan Desa/Kelurahan.
d. Perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan Skala Provinsi.
e. Perumusan kebijakan tugas-tugas pembantuan bidang pemerintahan desa/ kelurahan.
f. Perumusan kebijakan sarana prasarana pemerintahan Desa/Kelurahan.
g. Perumusan kebijakan Manajemen Pemerintahan Desa/Kelurahan.
h. Perumusan kebijakan penataan Desa/Kelurahan.
i. Perumusan kebijakan Penegasan dan Penetapan Batas Desa/Kelurahan.
j. Perumusan kebijakan Administrasi Desa/Kelurahan.
k. Perumusan kebijakan kewenangan Desa/Kelurahan.
l. Perumusan kebijakan keuangan dan aset.
m. Perumusan kebijakan produk hukum Desa.
n. Perumusan kebijakan pemilihan Kepala Desa/Kelurahan.
o. Perumusan kebijakan pengembangan kapasitas aparatur Desa/Kelurahan.
p. Perumusan kebijakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
q. Perumusan kebijakan penyusunan dan pendayagunaan data profil Desa/Kelurahan serta tingkat perkembangan Desa/ Kelurahan.
r. Perumusan kebijakan database dan/atau sistem informasi Desa/Kelurahan.
s. Perumusan kebijakan perkembangan Desa/Kelurahan (perlombaan Desa/ Kelurahan).
t. Perumusan kebijakan Bimbingan teknis bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan yang tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
u. Perumusan kebijakan inventarisasi Kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh Desa/Kelurahan.
v. Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan dalam penetapan pembiayaan Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota.
w. Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota terkait Desa/Kelurahan.
x. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
y. Penyelenggaraan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas, sesuai bidang tugas bidang dan fungsinya.
z. Penyelenggaran pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas.
3) Kepala Bidang Pemerintahan Desa mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan skala Provinsi;
b. melaksanakan tugas-tugas pembantuan bidang pemerintahan desa/ kelurahan.
c. melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan sarana prasarana pemerintahan Desa/Kelurahan.
d. melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan Manajemen Pemerintahan Desa/Kelurahan.
e. melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penataan Desa/Kelurahan.
f. melaksanakan Koordinasi Pembinaan/Fasilitasi monitoring dan evaluasi serta pelaporan Penegasan dan Penetapan Batas Desa/Kelurahan.
g. melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan administrasi Desa/Kelurahan.
h. melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan kewenangan Desa/Kelurahan.
i. melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan keuangan dan aset Desa.
j. melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan produk hukum Desa.
k. melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pemilihan kepala Desa.
l. melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pengembangan kapasitas aparatur Desa/Kelurahan.
m. melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
n.melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring, evaluasi, pelaporan Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan serta Tingkat Perkembangan Desa/Kelurahan.
o. melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan database dan/atau sistem informasi Desa/Kelurahan.
p. melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan perkembangan Desa/Kelurahan (perlombaan Desa/ Kelurahan).
q. melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan kebijakan Bimbingan teknis Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan yang tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
r. melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan inventarisasi Kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh Desa/Kelurahan.
s. melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan dalam penetapan pembiayaan Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota.
t. melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota terkait Desa/Kelurahan.
u. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya.
v. melaksanakan pemberikan masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya.
w.melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas.
4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dibantu:
1. Seksi Penataan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa.
2. Seksi Keuangan dan Aset Desa.
3. Seksi Administrasi, Produk Hukum Desa, dan Peningkatan Kapasitas.
Pasal 6
1. Kepala Seksi Penataan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa/ Kelurahan mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan pembinaan pegawai pada lingkup Seksi Penataan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa/Kelurahan.
b. melaksanakan Pemerintahan Desa/Kelurahan urusan Penataan Sarana Prasarana pemerintahan desa skala Provinsi.
c. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta sarana prasarana pemerintahan Desa/Kelurahan.
d. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status Desa menjadi Kelurahan dan Kelurahan menjadi Desa.
e. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan kode dan register Desa/Kelurahan.
f. melaksanakan Pembinaan/Fasilitasi monitoring dan evaluasi serta pelaporan Penegasan dan Penetapan Batas Desa/Kelurahan.
g. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring, evaluasi, pelaporan Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan serta Tingkat Perkembangan Desa/Kelurahan.
h. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan database dan/atau sistem informasi Desa/Kelurahan.
i. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan perkembangan Desa/Kelurahan (perlombaan Desa/ Kelurahan).
j. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
l. melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
m. melaksanakan pelaporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan.
2. Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan pembinaan pegawai pada lingkup Seksi Keuangan dan Aset Desa/Kelurahan.
b. melaksanakan Pemerintahan Desa/Kelurahan urusan Keuangan dan
Aset Desa/Kelurahan skala Provinsi.
c. melaksanakan tugas-tugas pembantuan bidang pemerintahan desa/ kelurahan.
d. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan kewenangan Desa/Kelurahan
e. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan keuangan desa/kelurahan.
f. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan kekayaan milik/aset desa dan hibah kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa.
g. melaksanakan koordinasi, pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan Alokasi Dana Desa (ADD).
h. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa.
i. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan Pemberian Hibah kepada Lembaga Desa dan/atau Pemerintah Desa.
j. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
k. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan inventarisasi Kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh Desa/Kelurahan.
a. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas penetapan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota terkait Keuangan Desa.
b. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan dalam penetapan pembiayaan Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota.
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
d. melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
e. melaksanakan pelaporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan.
1. Kepala Seksi Administrasi, Produk Hukum Desa, dan Peningkatan Kapasitas mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan pembinaan pegawai pada lingkup Seksi Administrasi, Produk Hukum Desa/Kelurahan, dan Peningkatan Kapasitas Desa/Kelurahan.
b. melaksanakan Pemerintahan Desa/Kelurahan urusan Administrasi, Produk Hukum Desa/Kelurahan, dan Peningkatan Kapasitas Desa/Kelurahan skala Provinsi.
c. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan Manajemen Pemerintahan Desa/Kelurahan.
d. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan administrasi Desa/Kelurahan.
e. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan produk hukum Desa.
f. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pemilihan kepala Desa.
g. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pengembangan kapasitas aparatur Desa/Kelurahan.
h. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota terkait Desa/Kelurahan.
i. melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
j. melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
k. melaksanakan pelaporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan sesuai standar yang ditetapkan.
a. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas penetapan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota terkait Keuangan Desa.
b. melaksanakan pembinaan/fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan dalam penetapan pembiayaan Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota.
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
d. melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan sesuai bidang tugas dan fungsinya.