DINAS PMD SUMATERA UTARA
Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh Kepala Bidang.
(1) Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), pembangunan sarana prasarana desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menyelenggarakan fungsi:
a. Pembinaan pegawai pada lingkup bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
b.Perumusan kebijakan tugas-tugas pembantuan bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
c. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), pembangunan sarana prasarana desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, serta pemberdayaan masyarakat desa;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), pembangunan sarana prasarana desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, serta pemberdayaan masyarakat desa;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), pembangunan sarana prasarana desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, serta pemberdayaan masyarakat desa;
f. pelaksanaan evaluasi dan pengawasan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), pembangunan sarana prasarana desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, serta pemberdayaan masyarakat desa;
g. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
h. penyelenggaraan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas, sesuai bidang tugas bidang dan fungsinya;
i. penyelenggaran pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas.
(3) Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
b. melaksanakan tugas-tugas pembantuan bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
c. melaksanakan pembinaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), pembangunan sarana prasarana desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, serta pemberdayaan masyarakat desa;
d. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), pembangunan sarana prasarana desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, serta pemberdayaan masyarakat desa;
e. melaksanakan evaluasi dan pengawasan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), pembangunan sarana prasarana desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, serta pemberdayaan masyarakat desa;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
g. melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas, sesuai bidang tugas bidang dan fungsinya;
h. melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas.
(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dibantu:
1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pelayanan Sosial Dasar;
2. Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa; dan SDA dan teknologi tepat guna
3. Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana serta Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna.
Pasal 10
1. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pelayanan Sosial Dasar mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan pembinaan pegawai pada lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pelayanan Sosial Dasar;
b. melaksanakan tugas-tugas pembantuan bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
c. melaksanakan penyiapan kebijakan di bidang pengembangan kapasitas masyarakat desa, kerja sama dan kemitraan masyarakat desa, pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta pengembangan akses informasi masyarakat;
d. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kapasitas masyarakat desa, kerja sama dan kemitraan masyarakat desa, pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta pengembangan akses informasi masyarakat;
e. melaksanakan evaluasi dan pengawasan di bidang pengembangan kapasitas masyarakat desa, kerja sama dan kemitraan masyarakat desa, pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta pengembangan akses informasi masyarakat;
f. melaksanakan kebijakan, pembinaan/ fasilitasi, bimbingan teknis, evaluasi dan pengawasan ketahanan pangan perdesaan;
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
h. Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai bidang tugas dan fungsinya;
i. melaksanakan pelaporan dan pertaggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
2. Kepala Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa, sumber daya alam dan teknologi tepat guna, mempunyai uraian tugas;
a. Melaksanakan pembinaan pegawai pada lingkup Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa,Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
b. Melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa),pengembangan Usaha BUM Desa, perdagangan desa,permodalan ekonomi desa, serta usaha ekonomi masyarakat desa,pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup serta teknologi tepat guna;
c. Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengelolaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pengembangan usaha BUM Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, serta usaha ekonomi masyarakat desa, pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air pertahanan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna
d.Melaksanakan evaluasi dan pengawasan di bidang pembinaan pengelolaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa(BUM Desa), pengembangan usaha BUM Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, serta usaha ekonomi masyarakat desa, pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertahanan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna;
e. Melaksanakan kebijakan, pembinaan/fasilitasi,bimbingan teknis, evaluasi dan pengawasan lembaga keuangan mikro;
f. Melaksanakan kebijakan, pembinaan/fasilitasi, bimbingan teknis, evaluasi dan pengawasan pengembangan ekonomi produktif dan kreatif
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai bidang tugas dang fungsinya
h.Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai bidang tugas dan fungsinya;
i. Melaksanakan pelaporan dan mempertagungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang Pembangunan dan Peberdayaan Masyarakat Desa.
3. Kepala Seksi Pembangunan Sarana Prasarana mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan pembinaan pegawai pada lingkup Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
b. melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, telekomunikasi desa serta pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna;
c. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, telekomunikasi desa, pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna;
d. melaksanakan evaluasi dan pengawasan di bidang pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, telekomunikasi desa, pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna;
e. Melaksanakan kebijakan, pembinaan/ fasilitasi, bimbingan teknis, evaluasi dan pengawasan pasar desa;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
g. melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai bidang tugas dan fungsinya;
h. melaksanakan pelaporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat