DINAS PMD SUMATERA UTARA
Melaksanakan Pendataan dan Perencanaan rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara;
Melaksanakan rumusan kebijakan teknisdibidang rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara;
Melaksanakan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum di bidang rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara;
Melaksanakan pemberian rekomendasi di bidang rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara;
Melaksanakan dukungan atas Pemerintah Daerah di bidang rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara ;
Melaksnaakan pembinaan dalam pelaksanaan tugas dibidang rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara;
Melaksanakan pelayanan Administrasi Internal dan Eksternal dibidang rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara;
Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program kerja Seksi Pendataan dan Perencanaan, BidangRumah Umum dan Komersial dan Unit Pelaksana Teknis Dinas ;
Melaksanakan penyediaan dan fasilitasi rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara ;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara.
Melaksanakan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya;