DINAS PMD SUMATERA UTARA
Melaksanakan Pendataan dan Perencanaan kawasan permukiman;
Melaksanakan perumusan kebijakan teknisPendataan dan Perencanaan, Pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, Pemanfaatan dan pengendalian pada kawasan permukiman;
Melaksanakan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Pendataan dan Perencanaan, Pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, Pemanfaatan dan pengendalian pada kawasan permukiman;
Melaksanakan dukungan atas Pemerintah Daerah terhadap Pendataan dan Perencanaan, Pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, Pemanfaatan dan pengendalian pada kawasan permukiman;
Melaksanakan pembinaan dalam pelaksanaan tugas Pendataan dan Perencanaan, Pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, Pemanfaatan dan pengendalian pada kawasan permukiman;
Melaksanakan pelayanan Administrasi Internal dan Eksternal Pendataan dan Perencanaan, Pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, Pemanfaatan dan pengendalian pada kawasan permukiman;
Melaksanakandan peningkatan kualitas permukiman kumuh pada kawasan permukiman;
Melaksanakan kebijakan dan strategi pengembangan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisba) dalam lingkup provinsi;
Melaksanakan pemberian ijin lokasi pengembangan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba);
Melaksanakan serta memfasilitasi perselisihan penyelesaian Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba);
Melaksanakan fasilitasi kerjasama dan kemitraan dalam penyediaan Perumahan dan kawasan permukiman serta Penyediaan Lahan bagi masyarakat, swasta dan Pemerintah;
Melaksanakan Pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman ;
Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program kerja Pendataan dan Perencanaan, Pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, Pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya;