DINAS PMD SUMATERA UTARA
Melaksanakan Pendataan dan Perencanaan bantuan rumah swadaya;
Melaksanakan perumusan kebijakan teknisdibidang rumah swadaya;
Melaksanakan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum di bidang rumah swadaya;
Melaksanakan dukungan atas Pemerintah Daerah di bidang rumah swadaya ;
Menyelenggarakan Pembinaan dalam pelaksanaan tugas di bidang rumah swadaya;
Melaksanakan pelayanan Administrasi Internal dan Eksternal di bidang rumah swadaya;
Melaksnaakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program kerja Bidangrumah swadaya;
Melaksanakan pemberdayaan dan pelaksanaan bantuanrumah swadaya;
Melaksanakan Monitoring dan evaluasi rumah swadaya;
Melaksanakan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya;