DINAS PMD SUMATERA UTARA
melaksanakan Rumusan kebijakan teknisdiPerencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
melaksanakan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
melaksanakan dukungan atas Pemerintah Daerah untuk Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
melaksanakan pembinaan dalam pelaksanaan tugas terhadap Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
melaksanakan pelayanan Administrasi Internal dan Eksternal untuk Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program kerja Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
melaksanakan rencana teknik di bidang penyediaan PSU Perumahan;
melaksanakan persiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria PSU Perumahan;
melaksanakan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya;