DINAS PMD SUMATERA UTARA
Bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan dipimpin oleh Kepala Bidang.
(1) Bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan kerjasama kawasan perdesaan, pembangunan sarana prasarana kawasan perdesaan, dan pengembangan Sumber Daya alam kawasan perdesaan, lingkungan perdesaan, kawasan pantai, Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan hutan lindung, desa tertinggal;
(2) Bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
a. Pembinaan pegawai pada lingkup bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
b. Perumusan kebijakan tugas-tugas pembantuan bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
c. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan ekonomi dan kerjasama kawasan perdesaan, pembangunan sarana prasarana kawasan perdesaan, dan pengembangan Sumber Daya Alam kawasan perdesaan, lingkungan perdesaan, kawasan pantai, Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan hutan lindung dan desa tertinggal;
d. Melaksanakan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan ekonomi dan kerjasama kawasan perdesaan, pembangunan sarana prasarana kawasan perdesaan, dan pengembangan Sumber Daya alam, kawasan perdesaan, lingkungan perdesaan, kawasan pantai, Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan hutan lindung dan desa tertinggal;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan ekonomi dan kerjasama kawasan perdesaan, pembangunan sarana prasarana kawasan perdesaan, dan pengembangan Sumber Daya alam kawasan perdesaan, lingkungan perdesaan, kawasan pantai, Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan hutan lindung dan desa tertinggal;
f. pelaksanaan evaluasi dan pengawasan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan ekonomi dan kerjasama kawasan perdesaan, pembangunan sarana prasarana kawasan perdesaan, dan pengembangan Sumber Daya alam kawasan perdesaan, lingkungan perdesaan, kawasan pantai, Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan hutan lindung dan desa tertinggal;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
h. Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas, sesuai bidang tugas bidang dan fungsinya;
i. Melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas.
(3) Kepala Bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan mempunyai uraian tugas:
a. pembinaan pegawai pada lingkup bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
b. melaksanakan tugas-tugas pembantuan bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
c. melaksanakan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan ekonomi dan kerjasama kawasan perdesaan, pembangunan sarana prasarana kawasan perdesaan, dan pengembangan Sumber Daya alam kawasan perdesaan, lingkungan perdesaan, kawasan pantai, Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan hutan lindung dan desa tertinggal;
d. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan ekonomi dan kerjasama kawasan perdesaan, pembangunan sarana prasarana kawasan perdesaan, dan pengembangan Sumber Daya alam kawasan perdesaan, lingkungan perdesaan, kawasan pantai, Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan hutan lindung dan desa tertinggal;
e. melaksanakan evaluasi dan pengawasan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan ekonomi dan kerjasama kawasan perdesaan, pembangunan sarana prasarana kawasan perdesaan, dan pengembangan Sumber Daya alam kawasan perdesaan, lingkungan perdesaan, kawasan pantai, Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan hutan lindung dan desa tertinggal;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
g. melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas, sesuai bidang tugas bidang dan fungsinya;
h. melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas.
(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan dibantu:
1. Seksi Pembangunan Ekonomi dan Kerjasama Kawasan Perdesaan;
2. Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan;
3. Seksi Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan.
Pasal 12
1. Kepala Seksi Pembangunan Ekonomi dan Kerjasama Kawasan Perdesaan mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan pembinaan pegawai pada lingkup Seksi Pembangunan Ekonomi dan Kerjasama Kawasan Perdesaan;
b. melaksanakan kebijakan di bidang analisa kebijakan ekonomi kawasan perdesaan, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pengembangan permodalan dan investasi, pengembangan fasilitas usaha dan pemasaran, pendampingan manajemen dan teknis, dan penyiapan media dan pembelajaran, dan kerja sama dan kemitraan, serta keserasian kawasan perdesaan;
c. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisa kebijakan ekonomi kawasan perdesaan, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pengembangan permodalan dan investasi, pengembangan fasilitas usaha dan pemasaran, pendampingan manajemen dan teknis, dan penyiapan media dan pembelajaran, dan kerja sama dan kemitraan, serta keserasian kawasan perdesaan;
d. melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang analisa kebijakan ekonomi kawasan perdesaan, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pengembangan permodalan dan investasi, pengembangan fasilitas usaha dan pemasaran, pendampingan manajemen dan teknis, dan penyiapan media dan pembelajaran, dan kerja sama dan kemitraan, serta keserasian kawasan perdesaan;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
f. melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan sesuai bidang tugas dan fungsinya;
g. melaksanakan pelaporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
2. Kepala Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan pembinaan pegawai pada lingkup Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan;
b. melaksanakan kebijakan di bidang sarana dan prasarana dan pengembangan Sumber Daya alam kawasan perdesaan, lingkungan perdesaan, kawasan pantai, Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan hutan lindung dan desa tertinggal;
c. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana dan prasarana dan pengembangan Sumber Daya alam kawasan perdesaan, lingkungan perdesaan, kawasan pantai, Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan hutan lindung dan desa tertinggal;
d. melaksanakan evaluasi dan pengawasan di bidang sarana dan prasarana dan pengembangan Sumber Daya alam kawasan perdesaan, lingkungan perdesaan, kawasan pantai, Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan hutan lindung dan desa tertinggal;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
f. Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan sesuai bidang tugas dan fungsinya;
g. melaksanakan pelaporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan.